YAJAMIU
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • PROGRAM DONASI
  • CATATAN YAJAMIU
  • GALERY KEGIATAN
  • GALERY FOTO
  • UPDATE & BERITA
  • HUBUNGI KAMI
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • PROGRAM DONASI
  • CATATAN YAJAMIU
  • GALERY KEGIATAN
  • GALERY FOTO
  • UPDATE & BERITA
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
YAJAMIU
Home

Baleg Dorong Penguatan dan Penataan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Rabu, 3 Maret 2021
in Galery Kegiatan
Baleg Dorong Penguatan dan Penataan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid menekankan perlunya penguatan dan penataan ulang terhadap kelembagaan penyelenggara Pemilu. Pembenahan tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperlukan untuk mendukung penegakan demokrasi. Sodik mengapresiasi jika ada dialektika antara ketiga lembaga tersebut.

“Kalau ada semacam konflik artinya kan ada pengawasan yang ketat dan pemilu berjalan dengan baik. Tapi faktanya konflik yang terjadi sering berlebihan, tampaknya hal ini disebabkan oleh lemahnya kelembagaan dan kode etik masing-masing,” ujarnya saat RDPU tentang RUU Pemilu dengan pakar hukum Prof. Topo Santoso dan pakar ilmu politik Prof. Kacung Marijan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

RelatedPosts

Nurul Arifin Dukung Program Swasembada Pangan di Jabar

Baleg DPR Dorong Satgas Pangan Aktif Awasi Distribusi Pangan

Baleg DPR Dorong RUU Pemilu Ciptakan Demokrasi Substantif

Politisi Partai Gerindra ini turut mengapresiasi paparan kedua pakar hukum saat rapat berlangsung, khususnya terkait persoalan paradoks di dalam demokrasi yang salah satunya tercermin dalam penyelenggaraan Pemilu. Sodik menyoroti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang cenderung hanya mengatur saat proses elektoral terjadi, namun tidak di masa pasca elektoral.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ary Egahni Ben Bahat mencermati soal pengaturan penataan kelembagaan penyelenggaraan Pemilu yang terkoneksi lewat Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ia menggarisbawahi perlunya pengkajian kelembagaan penyelenggara Pemilu saat ini yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Saya berharap RUU ini bisa segera disahkan untuk mendukung proses Pemilu yang lebih baik,” katanya. Menurut politisi Partai NasDem itu, Pilkada serentak di tahun 2020 lalu dapat menjadi bahan pelajaran, di mana salah satu lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yakni Bawaslu sempat bertindak kontroversial dengan menganulir hasil pemilihan.

Anggota Baleg DPR RI Bukhori juga sempat menyinggung terkait persoalan Bawaslu, yang menurutnya tetap diperlukan, walau terkadang menghambat kelancaran penyelenggaraan Pemilu dengan intrik-intrik yang terjadi di beberapa kasus Pilkada. Untuk itu Bukhori menekankan perlunya sikap kenegarawanan yang baik bagi para pengurus lembaganya, tidak memihak golongan dan partai manapun.

Selain itu, Bukhori turut mengapresiasi penyampaian terkait paradoks dalam negara demokrasi yang tercermin dalam penyelenggaran Pemilu oleh Prof. Kacung Marijan. “Soal paradoks senada dengan pandangan saya, bahwa UU pemilu yang baru nanti harus bisa mendorong demokrasi substansial, bukan hanya institusional dan struktural saja tapi substansinya tidak hadir,” sebut politisi PKS itu. (ah/sf)

Tags: Climate ChangeDonald TrumpFlat EarthMarket StoriesSillicon Valley
SendShareTweetShare

Related Posts

Nurul Arifin Dukung Program Swasembada Pangan di Jabar

Nurul Arifin Dukung Program Swasembada Pangan di Jabar

Jumat, 12 Maret 2021
Baleg DPR Dorong Satgas Pangan Aktif Awasi Distribusi Pangan

Baleg DPR Dorong Satgas Pangan Aktif Awasi Distribusi Pangan

Rabu, 3 Maret 2021
Baleg DPR Dorong RUU Pemilu Ciptakan Demokrasi Substantif

Baleg DPR Dorong RUU Pemilu Ciptakan Demokrasi Substantif

Minggu, 21 Februari 2021
LOBO Diharapkan Dapat Mengedukasi Masyarakat Luas

LOBO Diharapkan Dapat Mengedukasi Masyarakat Luas

Jumat, 12 Maret 2021
Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021

Baleg DPR Sahkan 33 Prolegnas Prioritas 2021

Minggu, 21 Februari 2021
Baleg Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021

Baleg Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021

Rabu, 3 Maret 2021
Next Post
Baleg DPR Dorong RUU Pemilu Ciptakan Demokrasi Substantif

Baleg DPR Dorong RUU Pemilu Ciptakan Demokrasi Substantif

Discussion about this post

fav

Dikelola oleh:
DIVISI PERS, MEDIA, DAN INFORMASI
Yayasan Jamaah Mitra Umi (YAJAMIU)

Komplek Grand Cinunuk Blok C02 - B26,
Jl. Cijambe, RT.004/RW.006, Cinunuk, Cileunyi, Bandung, Jawa Barat 40615

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

© 2015-2021 Divisi Pers, Media, dan Informasi - YAJAMIU

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • PROGRAM DONASI
  • CATATAN YAJAMIU
  • GALERY KEGIATAN
  • GALERY FOTO
  • UPDATE & BERITA
  • HUBUNGI KAMI